Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusannya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany bugiyatul mustarsidin juz 1 ha 182
Ketika kita melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, kita dianjurkan untuk menutup kepala. Bagi masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok saat shalat, kadang peci berwarna hitam, putih dan warna lainnya. Sementara kebiasanaan masyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarangHukum memakai baju baru saat hari raya. Nasional Perkuat Komitmen Atasi Perubahan Iklim, BRI Tingkatkan Pembiayaan ke Sektor Hijau Minggu, 5 Juni 2022 | 16:37 WIB. Terbaru! 15 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Penuh Makna dan Motivasi Menjaga Bumi Minggu, 5 Juni 2022 | 08:04 WIB.
Termasukhukum menggunakan penutup kepala ketika shalat bagi laki-laki. Secara hukum menutup kepala bukanlah bagian dari syarat atau rukun shalat, hanya saja menutup kepala merupakan bagian daripada etika ketika melakanakan shalat. Bahkan pendapat ulama fiqih mengatakan bahwa jika kita shalat tanpa penutup kepala, maka hal itu dihukumi makruh. Hukumartinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri. .